April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Tidak Atur Suku Bunga Pelaku Fintech

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan tidak akan mengatur suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku financial technology (Fintech) di masyarakat. Padahal ada beberapa Fintech yang menetapkan suku bunga sebesar 1 persen per hari.

Bunga itu dinilai sangat besar jika jangka waktu pinjaman yang ditetapkan cukup panjang.

Deputi Dewan Komisioner Industri Keuangan Nonbank OJK, Edi Setiadi mengungkapkan pihak OJK sendiri akan mengembalikan hal itu ke mekanisme pasar. Sebab Fintech dinilai saat ini sudah tergabung dalam sebuah Asosiasi. Jika Asosiasi memandang hal itu sebagai hal yang wajar maka OJK akan mengembalikan itu ke Asosiasi.

"Nantinya biar masyarakat yang menilai. Jika dirasa besar, tentu dia bisa memilih," ungkap Edi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

OJK sendiri, Edi mengaku, telah mengeluarkan POJK terkait Fintech pada Januari lalu. Namun POJK tersebut diakui masih perlu disempurnakan, karena perkembangan Fintech yang dinamis.

Seperti diketahui saat ini bentuk layanan bisnis dari sebuah Fintech bermacam-macam. Ada yang crowd funding, payment, peer to peer lending dan lain-lain. "POJK itu belum lengkap, kedepan akan kita sempurnakan. Agar aspeknya bisa lebih prudent lagi," tukas Edi.[ava]

0 comments

    Leave a Reply