September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Tegaskan POJK Tidak Melindungi Konsumen Nakal

IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menegaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 merupakan payung hukum bagi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun dia menegaskan POJK ini bukan untuk melindungi konsumen yang nakal dan tak memenuhi kewajibannya. 

“Ini semua kita atur untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi PUJK sendiri, tidak hanya konsumen punya hak tetapi mereka punya kewajiban," kata Frederica dalam sosialisasi POJK 22/2023 di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Frederica mengatakan POJK tersebut disusun dengan melibatkan stakeholder di bidang yang kompeten mulai dari akademisi, pelaku bisnis hingga industri.

Sejumlah mekanisme juga sudah dilakukan OJK dalam merumuskan POJK ini. Termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN dan perwakilain PUJK pada Februari-April 2023.

"Setelah itu dilakukan pula permintaan tanggapan kepada industri pada 23 Asosiasi PUJK pada 4-18 April 2023 dan permintaan tanggapan atau masukan kepada 23 Asosiasi PUJK 13-20 Oktober," katanya.

Di samping itu, penyusunan POJK ini juga telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 13-15 November 2023.

“Dalam menyusun POJK ini juga harus melewati semua satuan kerja (satker). Satker pelindungan konsumen, produk ini udah melindungi konsumen belum? ada yang dilanggar enggak potensinya? nah ini kita sudah melewati pengawas sektoralnya,” ujarnya.

Dia menegaskan beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber.

0 comments

    Leave a Reply