April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Sosialisasikan Aturan AEoI

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida berharap setelah sosialisasi masyarakat bisa paham dan tidak berpikiran negatif.

"‎Jadi sudah dikeluarkan secara sah itu tujuannya juga perlu dipahami masyarakat kemudian ada sosialisasi juga yang perlu dilakukan," ucap Nurhaida di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurut Nurhaida, ‎setelah peraturan tersebut dijalankan, bisa saja OJK akan mengikuti membuat aturan karena pada dasarnya Perppu itu menyangkut ke sektor keuangan.

"Menyangkut sekali Perppu itu ke sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan juga industri keuangan nonbank sehingga tentunya ini perlu bagi OJK untuk terus menyosialisasikan," terang Nurhaida.[ava]

0 comments

    Leave a Reply