March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Siapkan Regulasi Perlindungan Konsumen Terkait "Fintech"

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan studi untuk menyusun regulasi perlindungan konsumen dalam industri layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech).

"Ada task force (satuan tugas) lintas kelembagaan terkait yang sedang menyusun peraturan tersebut," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono pada acara seminar internasional di Jakarta, Kamis.

Dalam draf regulasi yang akan diterbitkan dalam hitungan bulan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen dalam penggunaan fintech antara lain transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau.

Salah satu pokok peraturan adalah aspek terkait syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna fintech menyetujui transaksi atau perjanjian yang akan dilakukan.

Hal ini diatur agar konsumen memahami manfaat dan risiko, rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman seperti menjaga dan mengubah password secara berkala, termasuk keamanan jaringan internet atau wifi.

Regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) disusun sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dalam penggunaan fintech dengan nilai transaksi mencapai 590 miliar dolar AS pada 2015 atau meningkat 10 persen dibandingkan pada 2014.

"OJK ingin industri fintech tetap tumbuh untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keuangan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan wilayah timur Indonesia, tetapi di sisi lain aspek-aspek perlindungan konsumen juga harus dipenuhi," kata Kusumaningtuti.

Peran perusahaan fintech dalam mendukung inklusi keuangan, menurut dia, tetap harus memperhatikan hak dan kewajiban konsumen pengguna antara lain dengan menyediakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan dari konsumen.

Sependapat dengan OJK, Wakil Ketua FinCoNet Lucie Tedesco mengatakan bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan perilaku pasar (market conduct).

"Mekanisme pengawasan yang ada sekarang sudah saatnya dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan kepentingan konsumen terlindungi," ujar Tedesco.

Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 120 perusahaan fintech dengan total aset Rp100 miliar. Jumlah aset fintech itu meningkat 50 persen dibandingkan dengan total aset pada awal 2015. (ant)

0 comments

    Leave a Reply