April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Siap Luncurkan Aturan Fintech

IVOOX.id, Jakarta - Mulai berkembangnya industri finansial teknologi atau tekfin mendorong regulator untuk terus memantau dan memperbaharui segala macam bentuk kebijakan dan aktivitas tekfin di masyarakat.

Maka dari itu, dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali merilis peraturan terkait inovasi dan penetrasi tekfin di masyarakat.

Aturan anyar ini nantinya bakal menjadi penyempurna POJK yang sudah terbit sebelumnya, yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunangar menyatakan, regulasi tersebut bakal mengatur industri fintech secara umum terkait inovasi digital apa yang diterapkan dan bagaimana penetrasinya kepada masyarakat. 

"Nantinya semua lembaga fintech harus tercatat dalam OJK. Saat ini sedang finalisasi dan kita sudah minta masukan dari internal dan juga industri," ungkap dia di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dia mengatakan nantinya akan diseleksi lembaga fintech mana yang akan masuk ke Regulatory Sandbox. 

"Baru kemudian masuk ke dalam tahap pendaftaran," tukas dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply