November 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Siap Dukung Implementasi UU Tapera dan UU Cipta Kerja

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung implementasi UU Tapera dalam pembiayaan perumahan dan implementasi UU Cipta Kerja dalam pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan pengembangan sukuk daerah.

"UU Tapera ini kan sudah empat tahun yang lalu ya tahun 2016, tapi peraturan pelaksanaannya, PP-nya, itu baru keluar tahun ini. Dalam UU tersebut disebut bahwa OJK bagian dari pengawas kegiatan Tapera ini, pembiayaan perumahan ini. Mau tidak mau karena ini bagian dari amanat undang-undang, OJK juga harus ambil posisi mengatur dan mengawasinya," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat Media Gathering OJK-SRO di Jakarta, Selasa.

Pertama, lanjut Luthfi, otoritas melihat peran dari kustodian dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera. Otoritas akan mengatur bentuk aturan untuk kustodian terkait dengan fungsinya dalam mendukung pembiayaan perumahan atau Tapera tersebut.

"Kedua, juga peran manajer investasi. Karena dalam UU disebut juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan oleh manajer investasi dan kustodian. Bisa dalam bentuk kontrak investasi kolektif, reksadana, ataupun yang lain, bisa juga dalam bentuk kontrak investasi individual . Ini aturannya juga musti kita coba atur seperti apa kira-kira," ujar Luthfi, dikutip Antara.

Mengingat dana Tapera ini cukup besar, Luthfi menilai dana tersebut juga akan berdampak positif karena menambah likuiditas di pasar. OJK akan terus berkoordinasi erat dengan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara itu terkait implementasi UU Cipta Kerja khususnya yang terkait dengan investasi pemerintah pusat, di dalamnya dirilis tentang Lembaga Pengelola Investasi (Souvereign Wealth Fund/SWF).

"SWF ini kan kriterianya mirip-mirip manajer investasi, pasti akan ada singgungan regulasi pasar modal dengan SWF ini. Ini harus kita rumuskan betul titik singgungnya dimana. SWF juga dikasi amanat pengelolaan dananya bitu bisa melalui pasar modal, bermitra dengan manajer investasi misalnya, atau membeli produk dari Kontrak Investas Kolektif atau KIK, atau beli produk langsung di pasar. Ini bagaimana governancenya, apa kita akan perlakukan sama, atau mungkin ada beberapa diambil kebijakan yang sifatnya spesifik," kata Luthfi.

Sementara itu terkait dengan pengembangan sukuk daerah, ujar Luthfi, UU Cipta Kerja juga memberikan terobosan bagus mengingat selama ini banyak kendala dalam pengembangan obligasi atau sukuk daerah.

"Ini cerita pahit sebenarnya, kita sudah punya aturan tentang obligasi daerah mungkin lebih dari 10 atau 15 tahun yang lalu, tapi sampai saat ini belum satupun pemda yang terbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah. Challenge-nya memang cukup banyak karena prosedur atau birokrasi daerah, proses politiknya dengan DPRD, proses perizinan dengan Kemenkeu, memang banyak isu termasuk ketika pengembangan sukuk daerah," katanya.

Luthfi menambahkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, memang tidak ada rumusan yang jelas bagaimana sukuk daerah itu bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah. Regulasi yang jelas hanya untuk obligasi daerah. Dari karakteristiknya, regulasi yang ada juga condong untuk yang konvensional karena terdapat kewajiban dalam bentuk bunga. Melalui UU Cipta Kerja, saat ini pemda bisa atau diperbolehkan untuk mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman daerah dalam bentuk sukuk daerah.

"Ini kita juga musti respon dengan sebaik-baiknya untuk berkoordinasi, penedekatan lagi dengan para pimipinan daerah. Tahun depan mungkin lebih cocok lagi setelah pilkada serentak, kepada pemerintah baru ini bisa kita sampaikan. Pertama untuk pembiayaan daerah, kedua untuk meningkatkan partisipasi dari rakyatnya sendiri. Investasi di daerahnya sekaligus membantu pengembangan daerahnya itu sendiri. Ini kita akan dorong dan kita kampanyekan supaya ini ada "pecah telor" lah ada daerah yang menerbitkan obligasi daerah ataupun sukuk daerah," ujar Luthfi.


0 comments

    Leave a Reply