OJK: Sanksi Pidana bagi Pelaku Bitcoin
IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang setiap transaksi yang menggunakan cryptocurrency, khususnya Bitcoin.
Bahkan, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, terdapat sanksi pidana bagi masyarakat atau pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Sampai saat ini kita masih melarang. Kalau mau berinvestasi, berinvestasilah di tempat yang benar," ungkap dia di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dia mengatakan, dalam cryptocurrency tidak ada regulator yang memayungi. Bahkan, dirinya juga sangsi jika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengaku bakal melakukan kajian terkait Bitcoin.
Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menambahkan, untuk setiap Bitcoin yang dijadikan alat pembayaran dapat dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Oleh karena itu, dirinya juga mengaku bahwa Bitcoin Indonesia hanyalah marketplace untuk memperdagangkan cryptocurrency, termasuk di dalamnya Bitcoin.
"Kita terus mendukung aturan dari BI dan OJK," tambahnya.
Tongam menjelaskan virtual currency sendiri bukanlah investasi keuangan. Hal itu disebabkan karena definisinya belum jelas dan tidak ada underlying transaksinya. "Yang sudah beli Bitcoin lebih baik jual segera," tukas dia. (ava)
0 comments