May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Rilis Aturan Fintech di 2018

IVOOX.id - Geliat industri financial technology (Fintech) Tanah Air terus menunjukkan agresivitas yang tinggi. Betapa tidak, dengan infrastruktur IT yang canggih, Fintech dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada nasabahnya.

Maka dari itu, OJK selaku pengawas di sektor jasa keuangan terus mengawasi dan memantau perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, salah satu upaya OJK dalam memitigasi risiko perkembangan fintech adalah dengan menyiapkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pada 2018.

"Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital. Rencananya akan diterbitkan pada kuartal pertama 2018," ungkap dia, seperti diberitakan Jumat (22/12/2017).

Dia mengataan, penerbitan POJK baru tersebut dimaksudkan untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Di samping itu, OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk 5 tahun ke depan guna menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan fintech.

Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang, tetapi dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Wimboh menambahkan, segala produk yang akan dibuat oleh industri fintech harus dilaporkan secara rinci kepada OJK guna meminimalisasi terjadinya tindak kejahatan maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

OJK mencatat, saat ini sudah ada 27 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. Sementara total pembiayaan di industri anyar ini sudah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290,33 ribu debitur.[ava]

0 comments

    Leave a Reply