May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Resmi Bekukan SNP Finance

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.

Dalam keterangan resminya, Jumat (18/5/2018), pembekuab kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014).

SNP Finance telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada SNP Finance dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, seperti menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, menggunakan penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN.

Lalu, mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan, dan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

Setelah mandatory supervisory actionsdilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.

OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik. (ava)

0 comments

    Leave a Reply