October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK: Perbankan Telah Restrukturisasi 5,33 Juta Debitur, Nilai Rp517,2 Triliun Per 26 Mei

IVOOX.id, Jakarta - Perbankan telah melakukan restrukturisasi untuk 5,33 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp250,6 triliun berasal dari 4,55 juta debitur dan non-UMKM Rp266,5 triliun berasal dari 780 ribu debitur.

“Jadi kita dalam melakukan mapping debitur perbankan itu ada tiga klaster yakni UMKM, BUMN, dan swasta,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (4/6).

Lebih lanjut Wimboh menuturkan untuk total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 2 Juni 2020 mencapai Rp80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak telah disetujui.

“Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” ujarnya, dikutip Antara.

Ia mengatakan untuk klaster BUMN telah ditangani secara khusus oleh Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan sehingga OJK berharap tidak ada BUMN yang gagal dalam memenuhi kewajiban mereka baik di perbankan maupun pasar modal.

“Seharusnya tidak ada lagi BUMN yang akan default. Tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal,” tegasnya.

Wimboh optimistis likuiditas perbankan akan tetap stabil seiring dengan kebijakan Quantitative Easing oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.

“Ini yang banyak menikmati bank-bank besar sebagai player atau supplier di pasar uang antarbank sehingga menurut kami dari amunisi secara market tidak ada masalah,” katanya.

Tak hanya itu ia menyatakan pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan jika diperlukan seiring dengan penandatanganan PP Nomor 23/2020 oleh Menteri Keuangan.



0 comments

    Leave a Reply