April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK NTB Sebarkan Informasi 14 Investasi Ilegal

iVOOXid, Mataram - Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat menyebarluaskan informasi tentang kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal atau tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

"Kami menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media cetak dan elektronik agar diketahui secara luas oleh masyarakat," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Farid Faletehan, di Mataram, Selasa (24/10/2017).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Waspada Investasi NTB, yang melibatkan beberapa instansi untuk menyosialisasikan adanya investasi tanpa izin yang sudah dihentikan oleh OJK Pusat.

Sebab, kata Farid, dari 14 entitas yang dinyatakan ilegal tersebut, ada dua yang beroperasi di NTB, yakni Tracto Venture Network Indonesia, dan Questra World Indonesia.

"Kami juga mencari informasi mengenai dua perusahaan investasi yang beroperasi di NTB," ujarnya.

Ia menyebutkan sebanyak 14 entitas yang dihentikan operasionalnya oleh OJK Pusat, yakni PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group, dan Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com.

Selain itu, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com, Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan Seven Star International Investment.

Menurut Farid, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi di Jakarta telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya.

"Dari 14 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 11 di antaranya tidak memenuhi panggilan," ujarnya.

Terhadap maraknya investasi ilegal, OJK NTB mengimbau masyarakat agar memahami berbagai hal penting sebelum melakukan investasi, yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Farid juga mengimbau masyarakat agar memastika jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]," katanya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply