May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Minta Masyarakat Sulut Waspada Investasi Swissindo

iVOOXid, Manado - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar mewaspadai investasi UN Swissindo yang dinilai melanggar hukum dan telah melakukan kerugian masyarakat, serta informasinya sudah berada di daerah ini.

"Sesuai informasi UN Swissindo sudah hadir di Provinsi Sulut, sehingga masyarakat harus lebih waspada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalaui Kepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Jumat (21/4/2017).

Ia mengatakan saat ini satgas investasi di Sulut masih dalam proses identifikasi.

"Jangan sampai banyak masyarakat menjadi korban pelunasan kredit, jadi perlu diantisipasi lebih awal," katanya.

Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

"Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah, jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,� katanya.

Ia menjelaskan UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu.

Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan. (ant)

0 comments

    Leave a Reply