July 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

IVOOX.id - Sebanyak 85 rekening yang diduga terkait dengan Pinjol (pinjaman online) ilegal diblokir perbankan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran tersebut dilakukan dalam kurun waktu sejak September 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo," kata Dian dalam siaran pers pada Kamis (21/12/2023).

Dian mengatakan OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi seperti pinjol ilegal. Pasalnya kata dia, dalam praktiknya para oknum yang terlibat dalam pinjol ilegal ini kerap memanfaatkan perbankan untuk memfasilitasi kejahatan yang dilakukan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.

Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal," katanya.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Bank dapat melakukan pemblokiran mandiri apabila menemukan ciri-ciri yang mengindikasikan adanya transaksi janggal seperti pinjol ilegal.

"Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas," katanya.

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

0 comments

    Leave a Reply