April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Luncurkan Strategi Perlindungan Konsumen 2013-2027

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 sebagai langkah evaluasi program perlindungan OJJK lima tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan sepuluh tahun mendatang.

"Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat peluncuran SPKK di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/5/2017), yang dibuka oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

OJK membagi tiga tahapan tiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang seimbang dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2027, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi 2023-2027 dan mengacu pada empat pilar utama dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct; serta edukasi dan komunikasi.

Sementara itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

"Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan," ujar Puan Maharani.

Peningkatan kecerdasan keuangan, menurutnya bisa dilakukan melalui gerakan edukasi yang masif dan program-program inklusi keuangan kepada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, penduduk lanjut usia, kaum ibu, anak-anak usia sekolah dengan orangtua golongan ekonomi rendah termasuk disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan bahwa OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (LAKU PANDAI) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

"Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini," ujar Kusumaningtuti.

Selain itu, muncul isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian antara lain perkembangan financial technology (fintech), pentingnya pengawasan market conduct, peningkatan intensitas transaksi lintas negara (cross-border transaction), dan pentingnya keamanan data pribadi konsumen.

Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pihak di antaranya kementerian, lembaga negara, industri jasa keuangan, World Bank, the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis OJK lainya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply