May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK-KSEI Wajibkan S-INVEST Transaksi Aset Dasar

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan transaksi aset dasar.

"Dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-INVEST maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi," ujar Direktur KSEI Syafruddin dalam peresmian kewajiban penggunaan layanan S-INVEST di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ia menjelaskan Transaksi Aset Dasar merupakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.

Sebelum menggunakan S-INVEST para pelaku industri reksa dana harus menggunakan mesin fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait transaksi aset dasar, seperti trade details, trade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

"Dengan diimplementasikannya S-INVEST, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST," katanya.

Syafrudin menambahkan efektif berlakunya kewajiban penggunaan layanan itu merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk transaksi produk investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan investasi, dan atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2016.

"Saat ini, pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan transaksi aset dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017," paparnya.

Syafruddin menambahkan penggunaan S-INVEST diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

"Modul S-INVEST dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK. Pengembangan itu juga merupakan komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal," katanya.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengharapkan S-INVEST dapat mewujudkan keseragaman serta meminimalisasi kesalahan data, duplikasi data investor maupun kegagalan penyampaian data transaksi.

"Industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aktiva bersih reksa dana telah mencapai Rp406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai Rp622 triliun dan akan terus tumbuh," kata Syafrudin. (ant)

0 comments

    Leave a Reply