March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK: Investasi dari Amnesti Pajak Capai Rp11 Triliun

iVOOXid, Kuta, Bali - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa pemilik dana yang memanfaatkan amnesti pajak menginvestasikan dananya sekitar Rp11 triliun di pasar modal hingga April 2017.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida ketika menjadi pembicara dalam Diseminasi Laporan Ekonomi Indonesia 2016 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/5/2017), mengatakan bahwa masih ada peluang yang lebih besar dari pemilik dana yang memanfaatkan amnesti pajak itu untuk menanamkan sahamnya di pasar modal.

"Sampai saat ini belum banyak (dana amnesti pajak di pasar modal). Dari sisi marjin nilai bulan lalu mencapai Rp11 triliun, mungkin saat ini bertambah Rp1-2 triliun," ujarnya.

Nurhaida optimistis jumlah tersebut akan terus meningkat karena para investor dapat membeli produk saham yang memberikan imbal hasil investasi yang cukup tinggi di pasar modal.

"Jika mereka membeli obligasi, apalagi obligasi swasta itu 'return' (imbal hasil) lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah atau dposito," imbuhnya.

Namun, hal tersebut tergantung investor yang ingin menanamkan sahamnya dengan mempertimbangkan faktor risiko.

Nurhaida mengatakan semakin banyak dana termasuk aliran dana dari amnesti pajak di pasar modal maka semakin besar pembiayaan atau sumber dana yang didapatkan untuk investasi salah satunya pembangunan infrastruktur di daerah.

OJK menilai amnesti pajak menjadi salah satu pemicu pertumbuhan pasar modal disamping peningkatan peringkat investasi oleh lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's pada level BBB- untuk kelayakan investasi Indonesia sehingga akan menarik lebih banyak investor masuk ke Tanah Air.

Terbukti, lanjut dia, nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat naik pada level 5.825 atau naik dua persen.

"Ini menunjukkan bahwa optimisme di Indonesia meningkat baik investor domestik dan asing akan masuk ke pasar Indonesia," ucap Nurhaida. (ant)

0 comments

    Leave a Reply