October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK ingin fintech berkontribusi dongkrak literasi dan inklusi keuangan

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan perusahaan teknologi keuangan (fintech) berkontribusi optimal untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sesuai target pemerintah sebesar 90 persen pada 2024.

"Untuk mendukung itu, kami tetap harus meningkatkan aspek kehati-hatian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat pemaparan virtual di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral ASEAN di Nusa Dua, Bali, dilansir dari Antara Selasa (28/03/2023).

Menurutnya aspek kehati-hatian itu dilakukan mencermati situasi industri fintech yang berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Mahendra mengungkap bahwa perusahaan teknologi keuangan digital banyak didukung aliran likuiditas di pasar modal dengan biaya rendah seiring kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Namun, dalam satu tahun terakhir, tingkat suku bunga di Amerika Serikat dan Eropa meningkat tajam.

Alhasil banyak investor perusahaan teknologi keuangan yang awalnya memiliki likuiditas berlebih, kini tak lagi memberikan dukungan.

Dengan situasi itu perusahaan fintech berkompetisi di pasar modal yang lebih kompetitif dan meningkatkan tata kelola risiko, transparansi dan profitabilitas.

Kemudian Mahendra jugan mengungkap masalah tingkat suku bunga juga membuat Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat bangkrut.

"Dengan pelajaran itu, regulator termasuk OJK harus menjadi lebih waspada dalam menyeimbangkan dan menavigasi, yang lebih penting prinsip prudential dari bank dan perusahaan keuangan dan saat yang sama juga untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan," beber Mahendra.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 85 persen atau naik dibandingkan 2019 mencapai 76 persen.

Sedangkan, literasi atau pemahaman keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 49,6 persen atau meningkat dibandingkan 2019 mencapai 38 persen.

Di sisi lain, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Adapun salah satu penguatan dalam POJK itu yakni untuk mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menciptakan atau menggunakan cara berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

0 comments

    Leave a Reply