September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Ingatkan Masyarakat Lunasi Pinjol agar Tak Dikejar DC

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjol (pinjaman online) agar dapat melunasi tunggakan apabila tidak ingin diteror DC (debt collector).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Friderica meminta para konsumen pengguna jasa pinjol agar bisa bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban sebagai pengguna jasa sesuai dengan yang telah disepakati.

“Kita juga selalu menyampaikan ke konsumen, tidak mau ketemu debt collector, harus melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran sebagaimana disepakati dalam mereka mengambil fasilitas di pinjol atau apa pun yang dilakukan,” katanya dalam konferensi pers RDKB November 2023, Senin (4/12/2023).

Friderica menerangkan OJK sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait tata cara debt collector melakukan penagihan. Dalam aturan itu disebutkan debt collector harus memperoleh pelatihan, identitas resmi tercatat dan mematuhi etika penagihan.

"Etika penagihan itu termasuk tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan hingga ancaman yang sifatnya mempermalukan. Para debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik dan verbal serta intimidasi menggunakan SARA. Serta (penagihan) tidak diperkenankan melakukan kepada pihak selain yang melakukan pinjaman," katanya.

Friderica juga mengungkap sejumlah aduan yang diterima OJK mengenai perilaku petugas penagihan. OJK mencatat lebih dari 170.000 permintaan layanan terkait pinjol, dengan mayoritas 160.000 terkait pertanyaan dan 9.300 pengaduan dan sepanjang tahun 2021-2024.

“Kalau kita lihat jenis permasalahan yang diadukan terkait pinjol tentu adanya perilaku petugas penagihan dengan kata-kata kasar dan membuat malu, atau menghubungi kontak di luar yang disepakati dan lain-lain,” ungkapnya

0 comments

    Leave a Reply