May 22, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Hentikan 14 Perusahaan Pengelola Investasi Tanpa Izin

iVOOXid, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," bilang dia, dalam keterangan resmi yag diterima Ivoox.id, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Adapun nama ke-14 perusahaan investasi yang izinnya dicabut, sebagai berikut:

1. PT Dunia Coin Digital.

2. PT Indo Snapdeal.

3. Questra World/Questra World Indonesia.

4. PT Investindo Amazon.

5. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com.

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group.

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com.

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional.

9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com.

10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia.

11. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co.

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus.

13. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id.

14. Seven Star International Investment.

Tongam menambahkan, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut ada 12 entintas yang tidak memenuhi panggilan yaitu

1. PT Indo Snapdeal.

2. Questra World/Questra World Indonesia.

3. PT Investindo Amazon.

4. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com.

5. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com.

6. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional.

7. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com.

8. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia.

9. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPSCoin.co.

10. Komunitas Arisan Mikro Indonesia.

11. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id.

12. Seven Star International.[ava]

0 comments

    Leave a Reply