April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Harap Sistem Perizinan Terintegrasi Dukung Kemudahan Berbisnis

iVooxid, Jakarta - Sistem perizinan dan registrasi terpadu (SPRINT) untuk delapan izin interkoneksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia.

"OJK selalu melakukan inovasi dan mengembangkan sistem karena kami tahu pelayanan yang baik, cepat, dan transparan sangat membantu agar perekonomian kita terus berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Nurhaida, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi mencapai 5 persen pada 2017 erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dan otoritas terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk bisa melakukan usaha dengan baik dalam iklim yang kondusif.

Sistem perizinan terintegrasi yang diluncurkan OJK merupakan komitmen regulator tersebut, untuk mendukung program nasional pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan sehingga peringkat kemudahan berbisnis Indonesia naik dari posisi 106 pada 2015 menjadi peringkat 91 tahun ini.

"Perizinan adalah komitmen kami mengupayakan 'ease of doing business' di sektor jasa keuangan," ujar Nurhaida.

Sependapat dengan Nurhaida, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi menjelaskan bahwa sistem perizinan interkoneksi melalui SPRINT mampu mengurangi risiko negatif baik terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.

Risiko tersebut antara lain proses perizinan yang membutuhkan waktu lama mengingat pelaku industri jasa keuangan perlu meminta persetujuan lebih dari satu pengawas sektoral OJK secara sekuensial.

"Ini menyebabkan pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis yang pada akhirnya memengaruhi profit perusahaan," tutur Edy.

Selanjutnya, risiko duplikasi beberapa dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku industri jasa keuangan yang berimbas pada inefisiensi bagi pemohon, serta potensi reputasi bagi OJK, karena tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan antarpengawas di lingkungan OJK terhadap suatu jenis perizinan interkoneksi.

OJK telah meluncurkan SPRINT untuk tiga perizinan yakni bancasurrance, penjualan reksadana melalui bank selaku agen penjual reksadana (APERD), serta pendaftaran akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Hingga 2018, OJK akan meluncurkan SPRINT untuk lima perizinan lainnya yakni penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, akuisisi LJK, konsolidasi LJK, serta "go public" LJK. (ant)

0 comments

    Leave a Reply