April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Harap Nasabah Teliti Kasih Data Pribadi

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan nasabah perbankan untuk lebih teliti lagi saat membuka tabungan, khususnya ketika mengisiform yang memuat data pribadi. Hal ini menaggapi kembali maraknya jual beli data nasabah belakangan ini.

Sekadar diketahui, saat calon nasabah ingin membuka tabungan, maka nasabah akan diberikan form untuk diisi sebagai persyaratan untuk membuka tabungan. Pada formtersebut, ada satu sub bagian yang harus diceklist calon nasabah dan pihak bank juga menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.

"Kadang orang tidak dibaca terus tanda tangani saja dan tidak melihat otoritasi itu untuk sharing informasi mengenai data pribadi. Masyarakat harus paham itu waktu isiform data pribadi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Wimboh mengaku, banyaknya calon nasabah yang tidak teliti saat mengisi form data pribadi lah yang menyebabkan data nasabah dapat diperjualbelikan oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi penting agar tingkat ketelitian masyarakat dapat ditingkatkan saat ingin membuka tabungan.

"Kalau memang yang bersangkutan memberikan hak kepada bank untuk sharing informasi ke pihak lain ya berarti yang bersangkutan sudah membolehkan, cuma kadang-kadang yang bersangkutan itu nggak sadar waktu isi form. Di situ bagian apakah bersedia memberikan data pribadi anda, kalau dicentang ya berarti boleh," terang dia.

Agar masyarakat lebih teliti, Wimboh juga meminta pihak perbankan untuk lebih transparan kepada nasabah, khususnya terkait dengan pemberian informasi data pribadi tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan informasi data pribadinya yang telah diserahkan oleh bank tersebut.

"Harus ada transparansi harus ada detect dan dipilih boleh tidak di-share datanya. Kalau banknya kan yang kita atur banknya harus transparan, banknya harus memberitahukan tapi masyarakatnya juga harus paham, nasabah harus membaca seluruh form yang haru diisi," tukasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.

Namun demikian, dalam aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang, sehingga data nasabah boleh dishare atau diberikan kepada pihak ketiga selain bank.[ava]

0 comments

    Leave a Reply