April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Efisiensi

OJK Hapus Dua Jabatan Deputi Komisioner

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus dua jabatan Deputi Komisioner dalam struktur organisasinya guna melakukan efisiensi anggaran dan efektivitas dalam pengambilan kebijakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (1/8/2017), mengatakan saat ini OJK memiliki 16 satuan kerja setingkat Deputi Komisioner, dibandingkan periode OJK sebelumnya era 2012-2017 pimpinan Muliaman Hadad yang berjumlah 18.

"Perubahan ini bukan hanya bagian dari 'tour of duty' untuk melaksanakan proses regenerasi dan pengembangan SDM semata, namun juga menjadi bagian dari langkah penguatan peran dan fungsi OJK untuk bekerja lebih baik ke depan," kata Wimboh dalam sambutannya pada pelantikan pengurus baru OJK.

Wimboh menuturkan pemangkasan dua jabatan Deputi Komisioner ini juga bagian dari komitmen OJK untuk menjadi lembaga yang kredibel dan relevan bagi masyarakat dan industri jasa keuangan. Otoritas juga, ujar Wimboh, ingin berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.

Selain perampingan organisasi, Wimboh juga memangkas fasilitas dinas Dewan Komisioner OJK seperti perjalanan dinas dalam negeri. Kini, untuk perjalanan dinas dalam negeri kurang dari dua jam, DK OJK hanya boleh menggunakan jasa pesawat kelas ekonomi.

Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, DK OJK diperbolehkan menggunakan kelas bisnis. Perjalanan dinas itu juga diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang berdampak kepada pengawasan industri keuangan dan perekonomian Indonesia.

"Upaya efisiensi juga dilakukan antara lain dengan mengevaluasi tata persuratan yang akan memanfaatkan teknologi digital sehingga mengurangipenggunaan kertas (paperless), rekrutmen pegawai baru hanya untuk hal yang bersifat mendesak, dan mengurangi seremonial yang tidak penting," jelas Wimboh.

Program efisiensi dan efektifitas organisasi merupakan keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner OJK pertama setelah Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2017.

Berikut perubahan jabatan yang dilakukan di tubuh organisasi OJK: Imansyah menjadi Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Integrasi; Hendrikus Ivo menjadi Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;

Etty Retno Wulandari menjadi Deputi Komisioner Pengelolaan Sistem Informasi dan Keuangan; Slamet Edy Purnomo menjadi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV;

Sukarela Batunanggar menjadi Deputi Komisioner OJK Institute; Budie Armanto menjadi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I;

Hernawan Bekti Sasongko menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset; Adie Soesetyantoro menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset;

Agus Edy Siregar menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset; Anto Prabowo menjadi Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional dan Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik;

Kristianti Puji menjadi Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Perubahan, - Rudi Saleh Susetyo menjadi Kepala Departemen Perlindungan Konsumen; Nahor Hutahuruk menjadi Kepala Departemen Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Terintegrasi;

IB Aditya Jayaantara menjadi Setingkat Kepala Departemen Grup Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi; Saut Simanjuntak menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset;

Zulkarnain Sitompul menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset; Widyo Gunadi menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset;

Retno Ici menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset; Yetti Septirawati menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset; Arif Zainuddin menjadi Kepala Grup Setingkat Kepala Departemen Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro; dan Triyono menjadi Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro. (ant)

0 comments

    Leave a Reply