March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Genjot Peningkatan Dana Repatriasi Amnesti Pajak

iVooxid, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan dana repatriasi dalam Program Amnesti Pajak melalui penyederhanaan peraturan.

"Repatriasi dana dari luar negeri pada periode kedua amnesti pajak terus kita dorong, berbagai aturan sudah kita sederhanakan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sosialisasi Program Amnesti Pajak di Hotel Clarion Makassar, Jumat (25/11/2016) malam.

Pada periode pertama pelaksanaan Program Amnesti Pajak yaitu hingga akhir September 2016, tercatat uang tebusan mencapai Rp9,8 triliun, deklarasi mencapai Rp3.500 triliun dan repatriasi Rp137 triliun.

Muliaman berharap dana repatriasi yang masuk pada periode kedua yang berakhir akhir Desember 2016 bisa meningkat signifikan hingga tiga kali lipat.

"Dana repartiasi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan melalui penempatan di instrumen keuangan maupun sektor riil," kata Muliaman dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Muliaman menyebutkan saat ini ada 21 bank, 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek yang siap menampung dana repatriasi.

"Saya berharap ini akan terus berlanjut, mereka juga terus menyosialisasikan Program Amnesti Pajak untuk periode kedua," katanya.

Ia menyebutkan Indonesia memerlukan dana besar untuk pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau kita memerlukan Rp5.000 triliun untuk membangun infrastruktur, saya berharap sepertiganya berasal dari dana investasi dan repatriasi," katanya.

Muliaman menyebutkan pada periode pertama, sekitar 30 persen dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk deposito.

"Para peserta Program Amnesti Pajak bisa masuk ke instrumen keuangan, nanti kalau berubah pikiran bisa diinvestasikan ke sektor riil," kata Muliaman Hadad. (ant)

0 comments

    Leave a Reply