March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Dukung Inovasi Fintech tapi Ada Syaratnya

IVOOX.id, Jakarta - Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech). 

"Syaratnya, produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF, yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam.

Saat ini, lanjut dia, terdapat 30 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis Fintech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635  peminjam. 

Selain itu, di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding. 

"Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," kata Wimboh. 

OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel. 

"Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan," tandas dia. 

Wimboh mengatakan, pihaknya akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. "Fokus OJK itu dilakukan melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply