April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban Penggunaan S-INVEST Tahap Lanjutan

iVOOXid, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Efektifitas pemberlakuan kewajiban tersebut adalah tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah diberlakukan sejak 31 Agustus 2016.

“Sedangkan pada tahap lanjutan, para pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak 31 Agustus 2017,” ujar Syafruddin, Direktur KSEI, dalam acara “Peresmian Layanan S-Invest untuk Kegiatan Transaksi Aset Dasar” di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selatan (05/09/2017).

Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi/divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi, dimana sebelum melalui S-INVEST para pelaku industri Reksa Dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, tade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

“Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-INVEST, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST,” tukas Syafruddin.

Syafruddin mengemukakan, dengan pemberlakuan kewajiban penggunaan S-INVEST untuk Transaksi Aset Dasar, maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi. Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Modul S-INVEST dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK. Ini adalah wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal.

“Layanan S-INVEST diterapkan untuk kegiatan yang mencakup Transaksi Aset Dasar sebagaimana yang dimaksud pada POJK No 28/POJK.04/2016 meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi, alokasi, proses pemasangan/pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian. Untuk dapat menggunakan modul PTP ini, Pengguna S-INVEST juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI,” papar Syafruddin.

Persiapan implementasi modul PTP ini sudah dimulai sejak awal 2017 berupa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pengembangan di KSEI maupun di back office pengguna S-INVEST, training hands-on hingga proses pengujian. Berkat kerjasama yang baik antara KSEI, Pengguna S-INVEST, working group dan asosiasi terkait lainnya, serta dengan dukungan OJK, maka modul PTP tersebut telah dapat efektif digunakan sejak tanggal 21 Agustus 2017.

Penerapan S-INVEST pada 2016 lalu merupakan tonggak sejarah di Pasar Modal Indonesia. Pasalnya, industri pasar modal tanah air untuk pertama kalinya memiliki sistem terpadu untuk industri pengelolaan investasi. Sistim terpadu tersebut membantu regulator pasar modal untuk melakukan pengawasan, terlebih lagi data investor pasar modal yang semakin terkonsolidasi di KSEI.

Berdasarkan data KSEI, per akhir Agustus 2017 jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 1.042.783 SID (per 31 Agustus 2017) atau meningkat 33% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 782.511 SID (per 31 Agustus 2016). Dari jumlah tersebut, sebanyak 563.729 investor memiliki produksi investasi yang tercatat di S-INVEST.

Sejak penerapan S-INVEST di tahun 2016, industri Reksa Dana di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif. Berdasarkan data KSEI, Asset Under Management (AUM) 2016 - 2017 meningkat 21,55% dari 328,68 triliun (per 22 Juli 2016) menjadi 399,52 triliun (per 31 Agustus 2017).  Produk yang tercatat di S-INVEST juga meningkat sebesar 44% dari 1.472 (per Agustus 2016) menjadi 2.119 (per Agustus 2017).

Semenara itu, Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), memberikan apresiasi kepada para pelaku pasar, working group dan pihak-pihak terkait lainnya atas kerjasama dan kontribusinya sehingga modul PTP S-INVEST telah berhasil diimplementasikan.

“Industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aset bersih Reksa Dana telah mencapai Rp406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai Rp622 triliun dan itu akan terus tumbuh. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka sinergi antara regulator, para pelaku pasar dan para stakeholder diperlukan untuk kepentingan para investor,” papar Sujanto.

Hadirnya S-INVEST diharapkan dapat mewujudkan keseragaman serta meminimalisasi kesalahan data, duplikasi data investor maupun kegagalan penyampaian data transaksi. Sujanto berharap, kedepannya S-INVEST dapat berintegrasi dengan sistem pasar modal lainnya baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan.[abr]

0 comments

    Leave a Reply