March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut Izin Usaha BPR Budisetia

IVOOX.id, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

BPR tersebut beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal

25 Mei 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018. "Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan," kata Darwisman, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (25/5/2018).

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus, lanjut dia, disebabkan BPR tersebut tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8% (delapan persen)," papar dia.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon: 0751-890033/890089. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply