October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah pada Kamis (4/4/2024). Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 4 April 2024," dalam keterangan tertulis OJK pada (5/4/2024).

Sehingga dengan adanya pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK, PT BPR Bali Artha Anugrah diminta menghentikan segala kegiatan usahanya dan menutup kantor operasional.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bali Artha Anugrah juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.​

0 comments

    Leave a Reply