April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut Izin Unit Syariah PT Intan Baruprana Finance Tbk

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah dari Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-166/NB.223/2018.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Intan Baruprana Finance TBK dilarang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi OJK yang dikutip dari laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (2/2).

Anto mengatakan bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan (outstanding) di unit usaha syariah Intan Baruprana, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF).

Unit bisnis syariah IBF berdiri pada 2010. OJK belum membeberkan alasan pencabutan izin usaha syariah di IBF. Adapun IBF didirikan pada tahun 1991. Pada 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk. IBF banyak bergerak dalam penyaluran pembiayaan barang modal multi merek, alat transportasi dan mesin, demikian dilansir Antara.

0 comments

    Leave a Reply