September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi PT Aspan

IVOOX.id - Izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

"PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi Prastomiyono dalam siaran pers pada Sabtu (2/12/2023).

Ogi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT ASPAN sebagai implementasi ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya. Terutama kata dia untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan.

Namun OJK menilai usulan rencana yang diajukan tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Sehingga rencana yang disampaikan Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham tidak dapat disetujui.

"Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi," katanya.

Lebih jauh Ogi juga mengungkap adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan PT ASPAN. Sehingga OJK akan mendalami hal itu lebih lanjut.

"OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," bebernya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

0 comments

    Leave a Reply