April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Bakal Kaji Pencabutan Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai rencana dalam mengkaji kembali pencabutan aturan buyback saham tanpa RUPS yang rencananya dijalankan pada November tahun ini. Karena, gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang mengalami gejolak belakangan ini.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida menuturkan, memang sebelumnya OJK berencana untuk mencabut Surat Edaran terkait pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, bahkan pencabutan kententuan itu sempat disebutkan akan dijalankan pada November ini.

"Kalau dilihat dari perkembangan terutama sebelumn dinamika terakhir, sebetulnya market sudah bertumbuh baik. Bahkan terbaik di dunia dari sisi IHSG," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Nurhaida menuturkan, jika melihat dari stabilitas indeks sebelum mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir, ‎maka Surat Edaran (SE) OJK No. 22/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tersebut sudah tidak memenuhi kebutuhan pasar.

Oleh karena itu, Nurhaida menuturkan, OJK sempat berencana untuk mencabut SE tersebut, walaupun saat ini dirinya kembali mengkaji rencana tersebut.

"Sekarang (pencabutan SE) itu masih dalam proses," pungkasnya.[ava]

0 comments

    Leave a Reply