April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Awasi Koperasi BKBB Pekanbaru

iVOOXid, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi yang sudah dibekukan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 18 Juli 2017.

"Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Pekanbaru masuk dalam 11 entitas yang dibekukan oleh SWI," kata Kepala OJK Riau Nurdin Subandi di Pekanbaru, Kamis (31/8/2017).

Nurdin Subandi menyatakan Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman atau bekas Kantor Bank Bumi memang sudah dibekukan namun masih perlu dipantau dan diwaspadai kalau-kalau berubah bentuk dan menawarkan investasi serupa kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, pengelola usaha investasi bodong itu juga tidak ikut hadir pada pemanggilan pertama oleh SWI untuk membuat klarifikasi dan perjanjian.

"Sebab dari 11 entitas yang dipanggil SWI karena ilegal hanya delapan saja yang hadir, salah satu tidak memenuhi panggilan pengelola Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Pekanbaru," jelas dia.

Sehingga SWI membekukan 11 entitas yang dipastikan merupakan investasi bodong kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017, termasuk bagi yang tidak hadir tetap diminta menghentiksn kegiatan usahanya karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Nurdin menjelaskan awalnya ketahuan Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Pekanbaru bodong dari laporan seorang pengurusnya bahwa koperasi itu menjual produk keluar dan juga sudah dicabut izinnya oleh Dinas Koperasi setempat.

Lalu laporan ini masuk ke Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada pengelola.

"Pengelola koperasi BKBB sudah dipanggil menjumpai satgas kantor pusat sebulan lalu, tetapi belum hadir, sehingga usaha itu dibekukan bersama 11 entitas lainnya karena ilegal, " tegasnya.

Nurdin menebutkan pascapembekuan, pengelola mendatangi OJK Riau untuk protes dan tidak terima atas pembekuan itu.

Pihaknya menyarankan pengelola koperasi melakukan klarifikasi ke SWI. "Karena kewenangan itu bukan di OJK tetapi SWI," tambahnya.

Ia berharap dengan informasi itu warga Pekanbaru waspada dan tidak mudah tertarik untuk melakukan investasi pada usaha yang tidak jelas badan hukumnya termasuk kepada 11 entitas yang sudah dinyatakan ilegal dan dibekukan oleh SWI.

Adapun 11 entitas yang ditutup SWI diantaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. (ant)

0 comments

    Leave a Reply