March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Atur Tarif Survei Risiko, Industri Reasuransi Gembira

IVOOX.id, Jakarta - Langkah OJK untuk mengatur tarif komisi survei risiko yang ditarik oleh broker (engineering fee) disambut gembira industri reasuransi, karena biaya tersebut bisa bergulir tak terkendali.

Engineering fee adalah biaya survei risiko asuransi umum untuk memperoleh potensi bisnis yang dilakukan oleh broker atau perantara. "Kami sangat mengapresiasi langkah OJK untuk mengatur engineering fee, OJK harus tegas," ujar Direktur Utama Indonesia Re Frans Y Sahusilawane di Jakarta, akhir pekan ini.

Selama ini, seperti disinggung SEOJK No 21/SEOJK 05/2015 yang mengatur tarif dan diskon, pihak broker menetapkan engineering fee sebesar 2,5-5 persen dari nilai premi. Namun, biaya tersebut bisa membesar hingga jumlah yang tidak masuk akal.

Menurut laporan dari OJK per Februari 2018, meski premi asuransi umum mengalami pertumbuhan sebesar 18,8 persen (yoy) atau Rp. 9,67 triliun, namun beban komisi melonjak 18,7 persen atau sebesar Rp1,5 triliun.

0 comments

    Leave a Reply