November 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Akan Atur Klaster Keuangan Digital, Hindari Disrupsi Dengan Jasa Keuangan Yang Sudah Ada

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur klaster inovasi keuangan digital untuk menghindari saling disrupsi, namun saling bersinergi dengan lembaga jasa keuangan, yang sudah berdiri termasuk perbankan.

"Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.

Sedangkan peraturan yang ada saat ini, kata dia, khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding, sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK No 13 Tahun 2018 tentang IKD.

"Akan segera diatur ada empat mengenai aggregator, project financing mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring," katanya, dikutip Antara.

Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut, lanjut dia, karena seiring kemajuan teknologi, regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu sehingga perlu dikelola karena melibatkan konsumen.

OJK, lanjut dia, juga menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah.

Regulator, kata dia, juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada termasuk dengan perbankan.

"Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada, kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada, mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik," katanya.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.

Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.




0 comments

    Leave a Reply