September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK: Ada bank yang kinerjanya turun usai konversi ke syariah

IVOOX.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap ada salah satu bank yang melakukan konvensi dari bank konvensional menjadi bank syariah justru kinerjanya menurun. Meski begitu Mahendra enggan menyebutkan secara spesifik bank yang dia maksud.

"Pada awal tahun ini satu bank dari konvensional jadi bank syariah, yang terjadi adalah setelah dikonversi (menjadi syariah) pertumbuhan dari kredit maupun DPK (dana pihak ketiga) dari bank tersebut malah turun dibandingkan sebelumnya (konvensional)," kata Mahendra dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 pada Senin (27/11/2023).

Mahendra juga menyebutkan sejumlah masalah yang dihadapi bank tersebut sehingga menjadi penyebab turunnya kinerja usai mengkonversi menjadi bank syariah. Menurutnya ada banyak instrumen yang belum siap saat bank tersebut melakukan konversi.

"Dalam bentuk pemanfaatan, kesiapan dan kesungguhan dari seluruh sistem yang ada baik SDM nya, managemennya, IT nya ternyata belum betul-betul siap," kata Mahendra.

Oleh karenanya dengan adanya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 ia berharap kesalahan yang pernah dilakukan dalam upaya mengembangkan perbankan syariah dapat dicegah.

"Oleh karena itu apa yang menjadi dasar dari roadmap ini tentunya tidak akan mengilangi lagi hal-hal seperti tadi, tapi benar-benar fokus kepada pembangunan pada perbankan syariah berbasis pada kaidah maupun kekuatan yang ada di seluruh jajaran stakeholder kita," katanya.

Pembentukan perbankan syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan suku bunga, serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram.

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, Bogor, tanggal 18 - 20 Agustus 1990.

Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 hanya ada satu unit bank syariah.

Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply