April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK: 13 Perusahaan Multifinance Bermasalah

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, tiga belas dari 191 perusahaan pembiayaan atau multifinance masuk dalam kategori bermasalah.

"Kalau sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) ada lima. Kalau yang terkena sanksi ada delapan perusahaan, baik sanksi berat maupun ringan," ucap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Mochamad Ichsanuddin, di Jakarta, seperti diberitakan Selasa (22/5/2018).

Dia menjelaskan, delapan perusahaan yang diberikan sanksi tersebut disebabkan mereka melakukan sejumlah pelanggaran dari ketentuan OJK.

"Ada yang kami beri sanksi SP (surat peringatan) I karena terlambat serahkan laporan, lalu pemegang saham yang tidak jelas, hingga tingkat kesehatan perusahaannya juga ada," ucap Ichsanuddin.

Adapun lima perusahaan yang diberikan sanksi penghentian kegiatan usaha d iantaranya PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT Kembang 88 Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Berdasarkan data OJK, sebenarnya jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah mencapai 12 persen atau sebanyak 22 perusahaan. Namun, sisa perusahaan pembiayaan tersebut tidak dikenakan sanksi oleh OJK karena permasalahannya dianggap masih dapat ditoleransi.

"Jadi, totalnya dari 191 itu hanya itu, yang lainnya sehat masih broperasional secara normal," jelas dia.

Maka dari itu, Ichsanuddin membantah bila ada anggapan industri pembiayaan sedang dalam keadaan krisis.

Dia menambahkan, bila dilihat secara umum, kinerja perusahaan pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif. (ava)

0 comments

    Leave a Reply