October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OIKN Tanggapi Dugaan Penggusuran Paksa Masyarakat Adat

IVOOX.id - Kepala OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara), Bambang Susantono, mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan menggusur atau mengusir masyarakat adat secara semena-mena dalam pembebasan lahan untuk proyek IKN (Ibu Kota Nusantara).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Otorita IKN mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 tentang Undangan Arahan terkait Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN untuk penggusuran lahan.

"Prinsipnya, sekali lagi, kami tidak akan menggusur semena-mena dan komunikasi berjalan," ucap Bambang kepada para awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Ia juga menyatakan bahwa komunikasi antara OIKN dan masyarakat adat masih terus berlangsung dengan baik.

Forum telah dibuka antara pemerintah, masyarakat adat, dan investor yang baru masuk ke wilayah tersebut.

Dilain pihak, Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur tetap menolak keras upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat lokal dan adat dengan alasan apapun.

Menurut KMS, ancaman yang disampaikan oleh Otorita IKN yang tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibu kota merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.

Lebih lanjut, Herdiansyah Hamzah dari KMS menjelaskan bahwa pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih ketidakberizinan atas tanah yang telah lama dikuasai oleh warga serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan.

Melalui politik "Domein Verklaring" yang menyatakan bahwa "barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi milik pemerintah," pemerintah telah melakukan tindakan serupa terhadap warganya sendiri di Pemaluan.

"Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih ketidakberizinan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.

Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN juga dianggap sebagai bentuk genosida terhadap masyarakat adat," ujar Herdiansyah dalam pertemuan secara daring Rabu (13/3/2024) pagi.

KMS Kaltim tetap bersikeras dalam penolakan mereka terhadap upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya dengan dalih apapun.

Mereka mengingatkan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan harus dijunjung tinggi oleh pemerintah, tanpa mengeksploitasi atau merampas hak-hak rakyat

0 comments

    Leave a Reply