May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Nunung Divonis 1,5 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun pidana penjara

Demikian putusan majelis hakim, pada sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotiika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. " Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata majelis hakim, seperti dilansir antara.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu-sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

0 comments

    Leave a Reply