September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK, Ada Apa?

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekjen Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Ia menyayangkan sikap Novel sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucap Lisman, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Komentari Wafatnya Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.




 

0 comments

    Leave a Reply