October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Nota Keberatan Rizieq terkait Kerumuman di Megamendung Ditolak Hakim

IVOOX.id, Jakarta -Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.

Baca juga : Jaksa Nilai Diksi-diksi yang Digunakan Rizieq Shihab Tak Pantas

Seperti dilansir Antara, perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

0 comments

    Leave a Reply