September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

NCW Sebut Eco City Rempang Belum Selesaikan Studi AMDAL

IVOOX.id - Nasional Corruption Watch (NCW) mengungkap jika Eco City Rempang belum kantongi ijin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal tersebut dikemukakan Ketua NCW Hanifa Sutrisna saat konferensi pers di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Hal itu menciptakan kebingungan mengenai apakah proyek sebesar ini telah melalui proses evaluasi yang komprehensif untuk menentukan kelayakan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Proyek Eco City Rempang belum menyelesaikan studi Analisa Dampal Lingkungan (AMDAL), Hal ini disinyalir dari beredarnya di dunia maya undangan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Nomor B-4392/A2.1/PT.02/09/2023 perihal Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Rempang Eco City Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau,” ungkap Hanifa.

Temuan lainnya adalah bahwa pembiayaan relokasi dan penggusuran tanah masyarakat Pulau Rempang belum dialokasikan oleh pemerintah pusat atau oleh BP Batam. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BP Batam, Rudi, yang menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 1,56 triliun diperlukan untuk menyelesaikan berbagai infrastruktur yang diperlukan untuk relokasi, dan bantuan dari pemerintah pusat diperlukan.

Selanjutnya NCW membantah pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa hanya 20 persen masyarakat Pulau Rempang yang menolak relokasi dan penggusuran.

Hanifa mengungkapkan bahwa menurut data yang dikumpulkan oleh NCW, sekitar 80 persen masyarakat Pulau Rempang yang memiliki alas hak sertifikat hak milik (SHM) menolak relokasi ke lokasi baru.

“Fakta di lapangan hasil penyelidikan dan pengumpulan data informasi dari sumber terpecaya dan pengaduan masyarakat ke DPP NCW, 80% masyarakat Pulau Rempang yang memiliki alas hak SHM, menolak untuk dipindahkan atau direlokasi ke lokasi baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi melalui Menteri Bahlil menyatakan bahwa mayoritas masyarakat yang menolak relokasi tidak memiliki SHM atas tanah yang mereka kuasai. Namun, hasil penyelidikan dan pengumpulan data informasi oleh NCW, yang didukung oleh pengaduan masyarakat, mengungkap fakta yang berbeda. Sebagian besar dari mereka yang menolak relokasi adalah pemilik sah tanah dengan SHM yang jelas.

"Kami tidak pernah setuju untuk direlokasi, lebih baik kami tinggal dengan rumah seadanya tapi kami merasa bahagia dan hidup tentram selama puluhan tahun daripada direlokasi tapi tidak ada kejelasan masa depan dan kehidupan di tempat baru," ujar salah seorang warga Pulau Rempang, Ahmad (bukan nama sebenarnya).

0 comments

    Leave a Reply