October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Narkoba Tembakau Sintetis Bahan Baku Beli Pakai Crypto

IVOOX.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah laboratorium pembuatan tembakau sintetis di Sentul, Bogor.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku utama atau pemilik industri rumahan tersebut membeli bahan baku dari China menggunakan mata uang Crypto.

“Prekusornya (bahan baku) ini dibeli dari China. Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," ujar Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2024).

Suyudi mengatakan dalam kasus tersebut pihak kepolisian menangkap lima tersangka yakni F, BBH, H, S, dan GBH. Menurutnya rumah industri itu memproduksi narkoba jenis baru di Indonesia yakni bentuk sintetis marijuana atau ganja.

Suyudi menerangkan, rumah industri narkotika itu juga memproduksi Pinaca-nya secara mandiri. Biasanya kata dia berkaca dari kasus-kasus yang pernah diungkap biasanya Pinaca-nya dari luar. 

"Pinaca ini kan jenisnya sintetis, nah ini untuk pembuatan, gorila itu, tembakau gorila. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau gorila," kata Suyudi.

Lebih lanjut Suyudi menerangkan Mereka meracik dan membuat narkoba jenis sinte tersebut belajar secara otodidak serta memasarkan hasil produksinya ke seluruh Indonesia secara online. 

Para tersangka kata Suyudi telah menjalankan usaha haram ini sejak enam bulan lalu. Namun menurut pengakuan tersangka, mereka belum mendapatkan untung dari produksi narkotika itu. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

0 comments

    Leave a Reply