Naik Kereta Api Bisa PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Jarak Jauh, Ini Peraturannya
IVOOX.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh selama 3 hari (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Awalnya peraturan PCR ini berlaku selama 2x24 jam namun direvisi kembali. PT KAI menyesuaikan peraturan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.
BACA JUGA: Mulai 28 Oktober, Ini Syarat Baru Dari Kemenhub Untuk Naik Pesawat
Menurut dari Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut :
“Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.”
Adapun bagi pengguna kereta api di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukan kartu vaksinasi dan wajib didampingi oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.
Bagi pelanggan yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi harus mendapatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
0 comments