April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Nah...KPK Identifikasi Dugaan Aliran Dana Untuk Perubahan Perda Tata Ruang Untuk Meikarta

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan perda terkait tata ruang pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pada Selasa memeriksa empat saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan perda tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Empat saksi itu, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu masing-masing Daris, Sunandar dan Mustakim serta Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

"KPK menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang di Bekasi. Kami duga perubahan perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare," ungkap Febri, dikutip Antara.

KPK pun mengingatkan pada pihak-pihak yang diperiksa agar membuka seterang-terangnya apa yang diketahui terkait proses perizinan, tata ruang dan janji ataupun aliran dana untuk meloloskan proyek Meikarta itu "Sikap kooperatif tersebut akan kami hargai," kata Febri.

Tiga Tahap

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.

0 comments

    Leave a Reply