MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal untuk Digunakan
IVOOX.id, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengumumkan vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).
“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).
Kendati demikian, Asrorun mengingatkan penggunaan vaksin bernama CoronaVac tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.
“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.
0 comments