July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

IVOOX.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah memutuskan bahwa enam hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus putusan batas usia Capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini dalam sidang MK pada Selasa (7/11/2023). 

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MK, Selasa (7/11/2023).

Menurut Jimly, keenam hakim tersebut terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi dengan tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat tertutup. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan yang diberikan secara kolektif.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," papar Jimly.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor," sambung Jimly.

Keputusan MKMK ini berdasarkan laporan dari beberapa lembaga, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Enam hakim konstitusi yang terlibat dalam kasus ini adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan putusan terkait batas usia Capres-cawapres, yang memungkinkan seseorang mendaftar sebagai capres atau cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik, seperti menjadi kepala daerah.

Keputusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 karena pernah menjadi Wali Kota Solo. Gibran telah dipilih oleh Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk maju sebagai cawapres.

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

Diberitakan sebelumnyam, enam hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus putusan batas usia Capres-cawapres.

Keenam hakim tersebut terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi dengan tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat tertutup. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan yang diberikan secara kolektif.

0 comments

    Leave a Reply