October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Usul Sidang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD Digabung dalam PHPU Pilpres 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 dengan dua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon, yaitu pasangan Anies-Cak Imin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD. MK mengusulkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Anies-Cak Imin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD digabungkan.

Sidang perdana MK,Rabu (27/3/2024),dengan agenda pembacaan permohonan digelar di MK. Sidang permohonan Anies-Cak Imin dilaksanakan pada pagi hari, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud MD dijadwalkan pada siang hari.

Usai sidang pembacaan permohonan Anies-Cak Imin, MK mengusulkan untuk menggabungkan persidangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD dalam agenda jawaban dari pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, serta tergugat seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Kamis (28/3/2024).

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menawarkan usulan tersebut kepada para pihak yang hadir, dan tidak ada yang menyampaikan keberatan terhadap usulan tersebut.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis besok, dimulai pada pukul 13.00 WIB. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan dari Pihak Terkait terkait dengan usulan majelis yang bertujuan untuk menggabungkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait dalam satu sidang guna efisiensi.

Awalnya, Suhartoyo menawarkan opsi agar sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB, namun, atas pertimbangan waktu persiapan dan koordinasi antarpihak, akhirnya diputuskan sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Pihak Terkait yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra menyatakan keberatannya terhadap kelanjutan sidang pada pagi hari, mengingat masih adanya salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan yang lebih panjang.

“Kami harus menghadapi dua pemohon sidang itu besok tapi dilakukan pada siang harinya, bukan di pagi harinya,” kata Yusril di Sidang perdana PHPU di MK, Rabu (27/3/2024).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Majelis Hakim telah sepakat untuk melanjutkan sidang pada pukul 13.00 WIB, dengan memberikan tempat bersebelahan antara pemohon 1 (Anies-Cak Imin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud MD).

“Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian, proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK terus berlanjut, menantikan jawaban dari pihak terkait dalam upaya mencapai keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi.

0 comments

    Leave a Reply