October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Seluruh Permohonan Tim Hukum AMIN dalam PHPU 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 atau PHPU yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, dinyatakan unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Salah satu dalil yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief.

Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujarnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Namun, Arief menyatakan bahwa tindakan KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," ungkapnya.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," katanya.

0 comments

    Leave a Reply