June 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Dalil Kubu AMIN Terkait Ketidaknetralan Pj Gubernur Jabar

IVOOX.id - Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan bahwa majelis hakim menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) terkait ketidaknetralan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar (Jawa Barat) yaitu Bey Machmudin. Bey Machmudin diduga tidak netral karena mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Pilpres 2024.

"Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), menyatakan bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," ujar Guntur Senin (22/4/2024).

Guntur juga menyinggung bahwa bukti yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin terkait dalilnya tidak cukup kuat.

"Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.

Hasil pemeriksaan majelis hakim menyatakan bahwa bentuk ketidaknetralan Bey tidak terbukti di persidangan.

"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mencatat bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu terkait dalil tersebut.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," imbuhnya.

0 comments

    Leave a Reply