October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Dalil Intervensi Presiden yang Diajukan Tim AMIN

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN). Permohonan AMIN itu terkait dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan syarat pasangan calon yang diajukan sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar agar Mahkamah membatalkan atau melakukan diskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya dalam sidang MK, di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Arief, dalil pemohon tentang intervensi presiden tidak beralasan menurut hukum. Dia menyatakan bahwa perubahan syarat tersebut berlaku untuk semua calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, dan tidak ada bukti keberpihakan terhadap pihak tertentu dalam proses penetapan pasangan calon.

Arief menegaskan bahwa pihak terkait telah dengan jujur menyampaikan kepada semua partai politik peserta pemilu tentang perubahan keadaan hukum baru sebagai hasil putusan MK, dan menerapkan persyaratan yang sama kepada semua bakal pasangan calon.

Dalam persidangan sengketa Pilpres hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, pasangan calon presiden nomor 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, bersama dengan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hadir. Meski permohonan mereka ditolak, mereka tetap mengikuti proses persidangan dengan penuh partisipasi.

0 comments

    Leave a Reply