October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Setuju Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima permohonan perubahan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. 

Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas telah menunjuk Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan lainnya sebagai kuasa hukum. MK telah menerima permohonan ini pada 3 Agustus 2023.

Dalam permohonan itu menginginkan perubahan syarat usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan amar putusan tersebut hari in, Senin (16/10/2023). Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dengan menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).

Anwar menjelaskan bahwa permohonan sebelumnya yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang ditolak oleh MK berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming yang santer dikhabarkan akan diajukan sebagai bakal cawapres memiliki peluang untuk maju karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebelumnya, MK telah menolak beberapa permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu dari berbagai pihak. Permohonan-permohonan ini tercatat dalam sejumlah perkara dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Dari gugatan-gugatan tersebut, tiga di antaranya telah diputus dan ditolak oleh MK.

0 comments

    Leave a Reply